PERPUSTAKAAN NGUDI KAWRUH
Home » , , , » Resume UU No. 43 Tahun 2007

Resume UU No. 43 Tahun 2007

Garis Besar Undang-Undang Perpustakaan
Nomor 43 Tahun 2007

  1. Bab I tentang ketentuan umum yang berisi 4 pasal,pasal 1 hingga pasal 4. Yang intinya adalah membahas tentang Perpustakaan dari segi Intern (Perpustakaan itu sendiri) dan Ekstern (Masyarakat dan Pemerintah).
  2. Bab II tentang hak, kewajiban dan kewenangan yang berisi 6 pasal. Pasal 5 berisi tentang hak,pasal 6 hingga 8 berisi tentang kewajiban,dan pasal 9 hingga 10 berisi tentang kewenangan. Inti dari Bab II ini adalah Peran Perpustakaan bagi Masyarakat, Peran Masyarakat untuk perpustakaan, dan Peran Pemerintah.
  3. Bab III tentang standar perpustakaan yang terdiri hanya 1 pasal saja yaitu pasal 11.
yang isinya mencakup standarisasi Perpustakaan yang mencakup koleksi, pelayanan, fasilitas, tenaga perpustakaan, pengelolaan, dan penyelenggaraan.
  1. Bab IV tentang koleksi perpustakaan , Bab IV ini terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 12 dan 13. Bab IV mencakup ketentuan koleksi apa saja yang boleh dikoleksi perpustakaan, dan juga tentang pengembangan koleksi tersebut.
  2. Bab V tentang layanan perpustakaan yang terdiri dari 1 pasal saja yaitu  pasal 14. Inti dari Pembahasan Bab V yaitu membahas tentang sistematis pelayanan perpustakaan.
  3. Bab VI tentang pembentukan,penyelenggaraan,serta pengelolaan dan pengembangan perpustakaan. Pada Bab  VI ini terdiri dari 5 pasal yaitu : pasal 15 yang menerangkan tentang pembentukan perpustakaan (Tujuan dibentuknya perpustakaan), pasal 16 dan 17 mambahas tentang penyelenggaraan perpustakaan (Penyelenggara bisa berarti Pemilik bisa juga pelaksana), Sedangkan pasal 18 dan 19 menjelaskan tentang pengelolaan dan pengembangan perpustakaan.
  4. Bab VII tentang jenis-jenis perpustakaan Bab VII ini juga hanya mempunyai 1 pasal yaitu pasal 20. Pada Bab ini membagi jenis Perpustakaan menjadi 5 jenis Perpustakaan.
  5. Bab VIII tentang tenaga perpustakaan,pendidikan dan organisasi profesi yang berisikan 9 pasal penjelas. Pasal 29 smpai 32 menjelaskan tentang tenaga perpustakaan, pasal 33 menjelaskan tentang pendidikan (untuk membina dan mengembangkan kemampuan pustakawan/tenaga perpustakaan), kemudian pasal 34 hingga pasal 37 menjelaskan tentang organisasi profesi (Bagan Organisasi sesuai profesi bidang keahlian masing-masing tenaga perpustakaan).
  6. Bab IX tentang sarana dan prasarana (Fasilitas Perpustakaan sebagai penunjang kebutuhan Pemustaka/pemakai) yang dijelaskan oleh pasal 38.
  7. Bab X tentang  pendanaan yang di jelaskan di pasal 39 hingga 41. Pengelolaan Dana, Sumber dana Perpustakaan (Manajemen Keuangan Perpustakaan).
  8. Bab XI tentang kerjasama dan peran serta masyarakat yang terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 42 yang menjelaskan tentang kerjasama dan pasal 43 yang menjelasakan tentang peran serta masyarakat. Kerjasama Perpustakaan meliputi Intern (dari pihak Perpustakaan) dan ekstern (dengan Lembaga Lain termasuk dengan Masyarakat) dengan tujuan peningkatan Pelayanan kepada Pemustaka.
  9. Bab XII tentang dewan perpustakaan yang terdiri dari 4 pasal penjelas yaitu pasal 44 hingga pasal 47.
  10. Bab XIII tentang pembudayaan kegemaran membaca yang terdiri dari 4 pasal pejelas yaitu pasal 48 hingga pasal 51. Perpustakaan berperan dalam mewujudkan Budaya Gemar membaca sehingga dapat terwujud masyarakat yang cerdas dan terampil termasuk juga langkah-langkah perpustakaan dalam meningkatkan minat baca masyarakat, Serta Peran Perpustakaan dalam memberantas Buta Huruf.
  11. Bab XIV tentang ketentuan sanksi yang di jelaskan di pasal 52. yaitu tentang sanksi yang diberikan pada perpustakaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya, sanksi tersebut diatur dalam peraturan pemerintah.
  12. Bab XV tentang ketentuan penutup yang terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 53 dan 54.

0 komentar:

Posting Komentar